PPMKP Menyelenggarakan Diklat Aparatur dan non Aparatur berupa Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, Diklat Multimedia Pertanian, dan Diklat Fungsional non RIHP | PPMKP - BPPSDMP - Kementerian Pertanian
TUGAS
PPMKP mempunyai tugas melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan prajabatan, dan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur pertanian, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia.
FUNGSI
PPMKP Menyelenggarakan Fungsi:
1. Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan Pelaksanaan kerja sama;
2. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan; Pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi Kerja di bidang manajemen dan kepemimpinan, serta Fungsional nonbidang pertanian;
3. Pelaksanaan pelatihan manajemen, kepemimpinan Dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur dalam Dan luar negeri;
4. Pelaksanaan pelatihan prajabatan bagi aparatur; Pelaksanaan pelatihan fungsional nonbidang pertanian Bagi aparatur;
5. Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang pertanian bagi Aparatur dan nonaparatur;
6. Pelaksanaan uji kompetensi di bidang manajemen dan Kepemimpinan pertanian bagi aparatur;
7. Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan Media pelatihan manajemen dan kepemimpinan, serta Fungsional nonbidang pertanian;
8. Pelaksanaan pengembangan model dan teknik Pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan dan Multimedia pertanian;
9. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan Pertanian swadaya;
10. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang Manajemen, kepemimpinan, dan multimedia Pertanian;•
11. Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang Pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
12. Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan Pelatihan, serta pengembangan model dan teknik Pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia Pertanian;
13. Pengelolaan unit inkubator manajemen;
14. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di Bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia Pertanian;
15. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan Serta pelaporan;
16. Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis dan unit Multimedia pertanian; dan
17. Pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, Keuangan, rumah tangga dan penatausahaan barang Milik negara.